TENTANG SUJUD dan MACAM-MACAMNYA

09.52.00

TENTANG SUJUD

Ternyata masih banyak juga dari kita yang masih belum tahu sepenuhnya seputar sujud, terlebih sujud-sujud yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu, semisal sujud syukur, sujud sahwi dan sujud tilawah. Berikut ini akan kami jelaskan sedikit tentang macam-macam sujud, syarat rukunnya dan tata caranya.

A. Macam-macam Sujud

Dalam ibadah yang berhubungan dengan shalat, sering kita jumpai ada berbagai macam sujud, yaitu sujud biasa (sujud rukun dalam shalat), sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah.

Sujud tersebut bukan sekedar membungkukkan punggung atau menyungkurkan dahi ke bumi dengan cara-cara tertentu, melainkan pengakuan dalam hati bahwa dirinya adalah hamba yang sangat lemah dan hina di hadapan Allah Yang Maha Besar, Dzat yang tiada terbatas kekuasaanNya.

1. Sujud Biasa

Sujud biasa adalah sujud sebagai rukun shalat, yakni tujuh anggota tubuh diletakkan di lantai. Adapun anggota sujud ada tujuh; dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua tumit (ujung jari kedua kaki dipanjatkan). Sujud ini dilakukan dua kali dan disunahkan membaca “Subhana Rabbiyal A’la Wabihamdih/Subhana Rabbiyal ‘Adzimi Wabihamdih.”

2. Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab sebagai berikut:

• Meninggalkan sunnah ab’adh baik karena lupa maupun disengaja, seperti meninggalkan tasyahud awal, qunut shalat Shubuh, membaca shalawat setelah tasyahud awal.

• Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab’adh.

• Memindah rukun qouly (bacaan) ke tempat lain yang tidak sampai membatalkan, baik disengaja maupun tidak, seperti membaca al-Fatihah pada waktu ruku’, qunut sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk.

• Melakukan sesuatu yang seandainya dilakukan dengan disengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak disengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit.

• Ragu-ragu terhadap pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat Dzuhur, apakah baru tiga atau empat? Kemudian musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah menambahi satu rakaat musholli disunnahkan sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan.

Adapun cara mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni sujud dua kali yang diselingi dengan duduk iftirosy, dan dilakukan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam. Bacaan sujudnya adalah:سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×. “Subhana Man La Yanamu Wala Yashu.”

Sebagaian ulama megatakan bahwa bacaan di atas dibaca apabila sujud sahwi disebabkan karena lupa 

3. Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya adalah sunnah. Berikut ini beberapa sebab disunahkannya melakukan sujud syukur:

• Mendapatkan nikmat yang tidak disangka sebelumnya baik nikmat pada dirinya sendiri, kerabat, teman atau umat Islam secara umum. Maka tidak sunnah karena mendapat nikmat yang terus menerus seperti nikmat Islam.

• Terhindar dari bencana atau musibah yang tidak diduga-duga sebelumnya seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa atau selamat dari tenggelamnya kapal.

• Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak melakukannya.

Adapun cara melakukan sujud syukur yaitu dilakukan di luar shalat dengan satu kali sujud dengan syarat dalam keadaan suci, menutup aurat dan menghadap qiblat.

Niat sujud syukur: نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى “Nawaitu Sujudasysyukri Sunnatan Lillahi Ta’ala.”

Sedangkan bacaan sujud syukur adalah:

سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.

“Sajada Wajhiya Lilladzi Khalaqahu Washawwarahu Wayaqqa Sam’ahu Bihaulihi Waquwwatihi Fatabarakallahu Ahsanul Khaliqin.”

Apabila terdapat hal-hal yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci, maka disunahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ 4×

4. Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-Quran. Hukumnya sunah muakkad melakukan sujud tilawah. Kesunahan tersebut baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Sujud tilawah hukumnya wajib bagi makmum ketika imamnya melakukan sujud tillawah. Apabila makmum tidak mengikuti imam maka shalatnya batal.

Tata cara sujud tilawah adalah sebagai berikut:

a. Ketika berada dalam shalat

Setelah selesai membaca ayat sajdah maka langsung sujud dengan disertai niat sujud tilawah. Setelah itu kemudian meneruskan shalatnya. Sujud tilawah yang dikerjakan pada saat shalat tidak memakai takbirotul ihram dan salam. Dan bagi makmum tidak boleh mengerjakan sujud tilawah kalau imamnya tidak mengerjakan sekalipun makmum mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah.

b. Ketika di luar shalat

Setelah selesai membaca atau mendengarkan bacaan ayat sajdah langsung menghadap qiblat kemudian takbir disertai niat sujud tilawah lalu sujud, kemudian takbir untuk duduk lalu salam.

Niat sujud tilawah adalah: نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ “Nawaitu Sujudattilawati Sunnatan Lillahi Ta’ala.”

Sedangkan bacaan sujud tilawah adalah seperti bacaan sujud syukur:

سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.

“Sajada Wajhiya Lilladzi Khalaqahu Washawwarahu Wayaqqa Sam’ahu Bihaulihi Waquwwatihi Fatabarakallahu Ahsanul Khaliqin.”

Namun dalam Bughyat al-Mustarsyidin halaman 59, bacaan sujud tilawah (di luar sholat) dan sujud syukur adalah sebagai berikut: “Allahummaktubli Biha ‘Indaka Ajron, Wa j’alha Liy ‘Indaka dzahron, Wadhi’ ‘Anniy Biha Wizron, Waqbalha Minniy Kama Qabiltaha Min ‘Abdika Dawuda ‘Alaihissalam .”

Mengenai jumlah ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-Quran ada dua pendapat yang berbeda. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayat az-Zain mengatakan ada 14 (empat belas) tempat, sedangkan yang lainnya seperti al-Quran terbitan Menara Kudus, Toha Putra Semarang dan Rosm Utsmaniy berjumlah 15 (lima belas). 

B. Syarat Rukun Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Dalam Madzahib al-Arba’ah juz 1 halaman 442, rukun sujud tilawah (di luar sholat) dan sujud syukur ada lima, yaitu:

1) Niat dengan lisan
2) Takbirotul Ikrom
3) Sujud satu kali
4) Duduk setelah sujud
5) Salam

You Might Also Like

0 komentar