Bentuk Pelanggaran HAM
14.35.00
Hakikat Hak Asasi Manusia
Yaitu upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
1. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
2. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa di
langgar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Beberapa Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia
Diantaranya:
Pancasila
Dalam sila pancasila
terdapat jelas perlindungan HAM. Dalam sila pertama misalnya, pancasila memberikan jaminan
kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama. Sila keduamenghendaki agar manusia diperlakukan secara
pantas. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga Negara dalam melaksanakan hak
asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Sila keempat pancasila menjamin hak warga Negara untuk
berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan
hak milik dengan fungsi sosial, ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak
dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD
1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alinea
pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4
terungkap bahwa Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara
perdamaiaan dunia.
Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum dilakukan
perubahan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa
pasal, yaitu persamaan hokum didalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, kekerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan Negara,
dan hak atas pengajaran. Melalui perubahan kedua UUD 1945, HAM dirumuskan
secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakan pada pasal28 yang
kini menjadi pasal28, pasal 28A sampai dengan J.
Dalam pasal-pasal UUD
1945; HAM diatur dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat
(1), (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal
33 ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).
Bentuk Pelanggaran
Terhadap HAM
Bentuk pelanggaran HAM
adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak
asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga
menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan
besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri
atas:
·
Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud
menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara
spontan maupun secara terencana.
·
Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja
sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan
obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
·
Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara
mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
·
Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar
ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat
yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
·
Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan
penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
·
Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan
hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
·
Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan
berdasarkan perbedaan warna kulit.
·
Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan
dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang
sulit dilacak keberadaannya.
·
Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang
dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang
dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada
diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan
pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian
penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu.
Beberapa contoh pelanggaran hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya meliputi:
1. Menggusur secara paksa
orang-orang dari rumah mereka (hak atas perumahan yang layak)
2. Mengkontaminasi air,
misalnya, dengan limbah dari fasilitas milik negara (hak atas kesehatan)
3. Kegagalan untuk
memastikan upah minimum yang cukup untuk hidup layak (hak di tempat kerja)
4. Kegagalan untuk
mencegah kelaparan di semua bidang dan masyarakat di negara (bebas dari
kelaparan)
5. Menolak akses ke
informasi dan layanan yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksual (hak
atas kesehatan)
6. Secara sistematis
memisahkan anak penyandang cacat dari sekolah umum (hak atas pendidikan)
7. Kegagalan untuk
mencegah majikan melakukan diskriminasi dalam perekrutan (berdasarkan jenis
kelamin, cacat, ras, pandangan politik, asal-usul sosial, status HIV, dll) (Hak
untuk bekerja)
8. Kegagalan untuk melarang
entitas publik dan swasta dari menghancurkan atau mengkontaminasi makanan dan
sumbernya, seperti lahan pertanian dan air (hak atas pangan)
9. Kegagalan untuk
menyediakan untuk pembatasan-pembatasan jam kerja di sektor publik dan swasta
(hak di tempat kerja)
10. Melarang penggunaan
minoritas atau bahasa pribumi (hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya)
11. Menyangkal bantuan
sosial kepada orang-orang karena status mereka (misalnya, orang-orang tanpa
domisili tetap, pencari suaka) (hak atas jaminan sosial)
12. Kegagalan untuk
memastikan cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja (perlindungan dan bantuan
kepada keluarga)
13. Pemutusan
sewenang-wenang dan ilegal air untuk penggunaan pribadi dan domestik (hak atas
air).
Contoh pelanggaran hak asasi manusia
diberbagai belahan dunia.
1. praktek rendisi luar
biasa AS, dan mendukung kudeta dan segala macam praktek mengerikan terus
berlangsung. Haiti adalah contoh yang sedang berlangsung, PuertoRico, Honduras.
2. Di Australia,
pengungsi ditahan di penjara yang disebut “pusat-pusat penahanan”, di mana
mereka praktis tidak memiliki hak sama sekali. Australia juga melakukan
kampanye yang disebut “Intervensi” terhadap orang-orang Aborigin, mencoba untuk
membalikkan kemenangan hak atas tanah mereka dan menempatkan mereka di bawah
komunitas pembatasan aneh yang dirancang untuk mengambil banyak kebebasan
mereka.
3. Di Iran, Anda dapat
dieksekusi karena menjadi gay.
4. Di Cina, tidak ada
serikat buruh independen yang diperbolehkan
5. Disebagian besar dunia
ketiga, perusahaan-perusahaan besar milik Barat melakukan kontrak dengan
pabrik-pabrik yang secara teratur melanggar hak asasi manusia. Lihat, misalnya,
“zona perdagangan bebas” ditempat-tempat seperti Namibia, Nigeria, Angola,
Filipina, Indonesia, Malaysia, dan lagi-China. Dipabrik-pabrik di tempat ini,
hak-hak serikat buruh secara rutin dilanggar(dan serikat sering dilarang).
6. Di Irak, Afghanistan,
dan Pakistan, tentara AS-Koalisi sering dituduh melanggar hak asasi manusia,
dengan pembunuhan warga sipil/’non-kombatan’.
7. Di SriLanka, anggota
populasi minoritasTamil adalah warga kelas dua, mendapat tindakan brutal.
8. Hak-hak Palestina di
Israel dan Palestina secara rutin dilanggar juga,pada kenyataannya, Jalur Gaza
telah digambarkan sebagai “raksasa penjara terbuka”.
0 komentar