Bentuk Pelanggaran HAM

14.35.00

Hakikat Hak Asasi Manusia
Yaitu upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
1.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul sosial dan bangsa.
3.    HAM tidak bisa di langgar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Beberapa Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia Diantaranya:
Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas perlindungan HAM. Dalam sila pertama misalnya, pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama. Sila keduamenghendaki agar manusia diperlakukan secara pantas. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga Negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Sila keempat pancasila menjamin hak warga Negara untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial, ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan dunia.
Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan hokum didalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kekerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan Negara, dan hak atas pengajaran. Melalui perubahan kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakan pada pasal28 yang kini menjadi pasal28, pasal 28A sampai dengan J.
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1), (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).
Bentuk Pelanggaran Terhadap HAM
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
·         Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
·         Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
·         Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
·         Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
·         Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
·         Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
·         Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
·         Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
·         Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu.
Beberapa contoh pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.    Menggusur secara paksa orang-orang dari rumah mereka (hak atas perumahan yang layak)
2.    Mengkontaminasi air, misalnya, dengan limbah dari fasilitas milik negara (hak atas kesehatan)
3.    Kegagalan untuk memastikan upah minimum yang cukup untuk hidup layak (hak di tempat kerja)
4.    Kegagalan untuk mencegah kelaparan di semua bidang dan masyarakat di negara (bebas dari kelaparan)
5.    Menolak akses ke informasi dan layanan yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksual (hak atas kesehatan)
6.    Secara sistematis memisahkan anak penyandang cacat dari sekolah umum (hak atas pendidikan)
7.    Kegagalan untuk mencegah majikan melakukan diskriminasi dalam perekrutan (berdasarkan jenis kelamin, cacat, ras, pandangan politik, asal-usul sosial, status HIV, dll) (Hak untuk bekerja)
8.    Kegagalan untuk melarang entitas publik dan swasta dari menghancurkan atau mengkontaminasi makanan dan sumbernya, seperti lahan pertanian dan air (hak atas pangan)
9.    Kegagalan untuk menyediakan untuk pembatasan-pembatasan jam kerja di sektor publik dan swasta (hak di tempat kerja)
10.  Melarang penggunaan minoritas atau bahasa pribumi (hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya)
11.  Menyangkal bantuan sosial kepada orang-orang karena status mereka (misalnya, orang-orang tanpa domisili tetap, pencari suaka) (hak atas jaminan sosial)
12.  Kegagalan untuk memastikan cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja (perlindungan dan bantuan kepada keluarga)
13.  Pemutusan sewenang-wenang dan ilegal air untuk penggunaan pribadi dan domestik (hak atas air).
Contoh pelanggaran hak asasi manusia diberbagai belahan dunia.
1.    praktek rendisi luar biasa AS, dan mendukung kudeta dan segala macam praktek mengerikan terus berlangsung. Haiti adalah contoh yang sedang berlangsung, PuertoRico, Honduras.
2.    Di Australia, pengungsi ditahan di penjara yang disebut “pusat-pusat penahanan”, di mana mereka praktis tidak memiliki hak sama sekali. Australia juga melakukan kampanye yang disebut “Intervensi” terhadap orang-orang Aborigin, mencoba untuk membalikkan kemenangan hak atas tanah mereka dan menempatkan mereka di bawah komunitas pembatasan aneh yang dirancang untuk mengambil banyak kebebasan mereka.
3.    Di Iran, Anda dapat dieksekusi karena menjadi gay.
4.    Di Cina, tidak ada serikat buruh independen yang diperbolehkan
5.    Disebagian besar dunia ketiga, perusahaan-perusahaan besar milik Barat melakukan kontrak dengan pabrik-pabrik yang secara teratur melanggar hak asasi manusia. Lihat, misalnya, “zona perdagangan bebas” ditempat-tempat seperti Namibia, Nigeria, Angola, Filipina, Indonesia, Malaysia, dan lagi-China. Dipabrik-pabrik di tempat ini, hak-hak serikat buruh secara rutin dilanggar(dan serikat sering dilarang).
6.    Di Irak, Afghanistan, dan Pakistan, tentara AS-Koalisi sering dituduh melanggar hak asasi manusia, dengan pembunuhan warga sipil/’non-kombatan’.
7.    Di SriLanka, anggota populasi minoritasTamil adalah warga kelas dua, mendapat tindakan brutal.

8.    Hak-hak Palestina di Israel dan Palestina secara rutin dilanggar juga,pada kenyataannya, Jalur Gaza telah digambarkan sebagai “raksasa penjara terbuka”.

You Might Also Like

0 komentar