Ancaman Militer dan Non-Militer Di Indonesia
20.49.00
A. Ancaman Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatanbersenjata
dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuanmembahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Ancaman militer
dapat berupa agresi,pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase,
spionase, aksi teror
bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal. Agresi
suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatannegara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa Indonesiamempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang
berskala paling besar sampaidengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk
agresi yang berskalapaling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata
yangdikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.
Agresi juga dapat berupa bombardemen, yakni
penggunaansenjata dalam bentuk lain, blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara
atauseluruh wilayah negara, dan dapat pula berbentuk serangan bersenjatanegara lain
terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara. Keberadaanatau
tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yangbertentangan
dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakatimerupakan salah satu
bentuk agresi yang mengancam kedaulatan negaradan keselamatan bangsa. Tindakan
suatu negara yang mengizinkanpenggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk
melakukan agresi atauinvasi terhadap NKRI digolongkan ke dalam ancaman agresi.
Pengirimankelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan
tindakankekerasan di wilayah NKRI adalah pelanggaran kedaulatan negara
yangdikategorikan sebagai bentuk agresi suatu negara.Bentuk lain dari ancaman
militer yang peluang terjadinya cukuptinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah
Indonesia oleh negara lain.Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang
sangat luas dan terbukaberpotensi terjadinya pelanggaran wilayah. Ancaman militer
dapat pulaterjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan
tersebutpada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan
olehpihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjatatidak
jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupunsecara tertutup
atau tersamar. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesiayang
sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrongkewibawaan negara dan
jalannya roda pemerintahan. Dalamperjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlahaksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh
gerakan radikal, seperti DI/TII,
PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah
aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanyamengancam
pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknyaNKRI yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.Pemberontakan bersenjata sebagai bentuk ancaman terhadap
NKRI dalam beberapa dekade terakhir telah berkembang dalam bentuk gerakan separatisme
yang pola perkembangannya, seperti api dalam sekam. Gerakan
radikal di masa lalu, serta sisa-sisa G-30-S/PKI berhasil melakukan regenerasi dan telah bermetamorfosis
ke dalamberbagai bentuk organisasi kemasyarakatan dengan memanfaatkaneuforia Reformasi untuk
masuk ke segala lini dan elemen nasional.Kecenderungan
tersebut memerlukan kecermatan dengan membangunsuatu kewaspadaan nasional dari
seluruh komponen bangsa Indonesiauntuk mengikuti perkembangan regenerasi dan
metamorfosis kelompok-kelompok yang diuraikan di atas.
Indonesia memiliki
sejumlah objek vital nasional dan instalasistrategis
yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi. Aksi-aksi
sabotase tersebut didukung dengan adanya kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi
yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak lawanuntuk merancang ancaman sehingga
memiliki intensitas yang lebih tinggidan
kompleks. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikanperlindungan
terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis darisetiap
kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaanyang didukung oleh
teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegahsecara dini.Pada abad modern
kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agenrahasia dalam mencari dan mendapatkan
rahasia pertahanan Negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup denganmenggunakan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi sehinggatidak
mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancamanmiliter yang
memerlukan penanganan secara khusus dengan pendekatankontraspionase untuk
melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoranyang akan dimanfaatkan oleh
pihak lawan.Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme
yangmengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutanyang mendalam
serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasaperikemanusiaan. Sasaran aksi teror
bersenjata dapat menimpa siapasaja sehingga sulit diprediksi dan ditangani
dengan cara-cara biasa.Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
teroris padadekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti
perkembanganpolitik, lingkungan strategis, dan Iptek.Sejak terorisme
internasional berkembang menjadi ancamanglobal,
aksi teror bersenjata yang berskala lokal ikut pula
mengadopsipola dan metode terorisme internasional, bahkan berkolaborasi
dengan jaringan-jaringan teroris internasional yang ada. Sejumlah
aksi teror yangterjadi di beberapa tempat di Indonesia menunjukkan adanya hubungan dengan jaringan teroris internasional, terutama jaringan teroris yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Kondisi masyarakat dengan latarbelakang
pendidikan dan kemampuan ekonomi rendah menjadi incaranpara tokoh terorisme
untuk memperluas jaringan dengan merekrut kader-kader baru.Gangguan keamanan di
laut dan udara merupakan bentuk ancamanmiliter yang mengganggu stabilitas
keamanan wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah
perairan serta wilayah
udara
Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasidunia yang padat,
baik
transportasi maritim maupun dirgantara,berimplikasi terhadap tingginya
potensi
gangguan ancaman keamananlaut dan udara.Bentuk-bentuk gangguan keamanan
di laut
dan udara yangmendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan
pertahanannegara
meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata,amunisi dan
bahan
peledak atau bahan lain yang dapat
membahayakankeselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencuriankekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan. Konflik komunal pada dasarnya merupakan gangguan keamanan dalam
negeri yang terjadi antar kelompok masyarakat. Dalam skala yang besar
konflik komunal dapat membahayakan keselamatan bangsa sehingga tidak
dapat ditangani dengan cara-cara biasa dengan mengedepankanpendekatan penegakan
hukum belaka dan ditujukan untuk mencegah merebaknya konflik yang dapat
mengakibatkan risiko yang lebih besar.
B. Ancaman Non-Militer
Dibagi menjadi dua yaitu, Ancaman dalam negeri non-militer dan Ancaman luar negeri non-militer
Dibagi menjadi dua yaitu, Ancaman dalam negeri non-militer dan Ancaman luar negeri non-militer
Ancaman
dalam negeri :
1) Pensiunan
jenderal masuk parpol
2) gaji para pensiunan kekecilan,
3) pendapatan/penghasilan masyarakat kecil
4) banyaknya pengangguran intelektual
berbuntut membentuk LSM yang melacurkan diri minta dana kepada Luar negeri
5)
dampak dari demokrasi yang keblabasan banyak rakyat yang terprovokasi
6)
kebebasan Pers merubah perilaku masyarakat jadi tambah beringas
7) politik
balas dendam diantara para elit menambah kegaduhan .etc.etc
Ancaman Luar negeri :
1) kemajuan IT dan satelite intelejen negara adidaya
mampu membobol sistem pertahanan Negara.
2) kualitas tim kontra intelejen asing dalam negeri
belum teruji ke handalannya.
3) Dana negara adidaya cukup besar untuk membiayai aktivitas
intelejennya
4)Kemampuan militer negara adidaya dan sekutunya belum ada
tandingannya di dunia ini
5) Penyusupan faham2 dari negara asing mudah meracuni para
intelektual dan politisi dalam negeri sejalan dengan diakomodirnya HAM dan
faham demokrsasi di negara kita.
0 komentar