Ancaman Militer dan Non-Militer Di Indonesia

20.49.00

A. Ancaman Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatanbersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuanmembahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi,pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik  komunal. Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatannegara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesiamempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampaidengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskalapaling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yangdikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.
Invasi berlangsung secara eskalatif, mulai dari kondisi politik yang terusmemburuk, diikuti dengan persiapan-persiapan kekuatan militer darinegara yang akan melakukan invasi.
 Agresi juga dapat berupa bombardemen, yakni penggunaansenjata dalam bentuk lain, blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara atauseluruh wilayah negara, dan dapat pula berbentuk serangan bersenjatanegara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara. Keberadaanatau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yangbertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakatimerupakan salah satu bentuk agresi yang mengancam kedaulatan negaradan keselamatan bangsa. Tindakan suatu negara yang mengizinkanpenggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atauinvasi terhadap NKRI digolongkan ke dalam ancaman agresi. Pengirimankelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakankekerasan di wilayah NKRI adalah pelanggaran kedaulatan negara yangdikategorikan sebagai bentuk agresi suatu negara.Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukuptinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah Indonesia oleh negara lain.Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbukaberpotensi terjadinya pelanggaran wilayah. Ancaman militer dapat pulaterjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebutpada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan olehpihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjatatidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupunsecara tertutup atau tersamar. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesiayang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrongkewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalamperjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlahaksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanyamengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknyaNKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Pemberontakan bersenjata sebagai bentuk ancaman terhadap NKRI dalam beberapa dekade terakhir telah berkembang dalam bentuk  gerakan separatisme yang pola perkembangannya, seperti api dalam sekam. Gerakan radikal di masa lalu, serta sisa-sisa G-30-S/PKI berhasil melakukan regenerasi dan telah bermetamorfosis ke dalamberbagai bentuk organisasi kemasyarakatan dengan memanfaatkaneuforia Reformasi untuk masuk ke segala lini dan elemen nasional.Kecenderungan tersebut memerlukan kecermatan dengan membangunsuatu kewaspadaan nasional dari seluruh komponen bangsa Indonesiauntuk mengikuti perkembangan regenerasi dan metamorfosis kelompok-kelompok yang diuraikan di atas.

Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasistrategis yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi. Aksi-aksi sabotase tersebut didukung dengan adanya kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak lawanuntuk merancang ancaman sehingga memiliki intensitas yang lebih tinggidan kompleks. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikanperlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis darisetiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaanyang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegahsecara dini.Pada abad modern kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agenrahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan Negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup denganmenggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehinggatidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancamanmiliter yang memerlukan penanganan secara khusus dengan pendekatankontraspionase untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoranyang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yangmengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutanyang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasaperikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapasaja sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa.Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris padadekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembanganpolitik, lingkungan strategis, dan Iptek.Sejak terorisme internasional berkembang menjadi ancamanglobal, aksi teror bersenjata yang berskala lokal ikut pula mengadopsipola dan metode terorisme internasional, bahkan berkolaborasi dengan jaringan-jaringan teroris internasional yang ada. Sejumlah aksi teror yangterjadi di beberapa tempat di Indonesia menunjukkan adanya hubungan dengan  jaringan teroris internasional, terutama jaringan teroris yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Kondisi masyarakat dengan latarbelakang pendidikan dan kemampuan ekonomi rendah menjadi incaranpara tokoh terorisme untuk memperluas jaringan dengan merekrut kader-kader baru.Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancamanmiliter yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasidunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara,berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamananlaut dan udara.Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yangmendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanannegara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata,amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakankeselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencuriankekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan. Konflik komunal pada dasarnya merupakan gangguan keamanan dalam negeri  yang  terjadi antar kelompok masyarakat. Dalam skala yang besar konflik komunal dapat membahayakan keselamatan bangsa sehingga tidak dapat ditangani dengan cara-cara biasa dengan mengedepankanpendekatan penegakan hukum belaka dan ditujukan untuk mencegah merebaknya konflik yang dapat mengakibatkan risiko yang lebih besar.

B.      Ancaman Non-Militer
   Dibagi menjadi dua yaitu, Ancaman dalam negeri non-militer dan Ancaman luar negeri non-militer

Ancaman dalam negeri :  1) Pensiunan jenderal masuk parpol 2) gaji para pensiunan kekecilan,  3) pendapatan/penghasilan masyarakat kecil  4) banyaknya pengangguran intelektual berbuntut membentuk LSM yang melacurkan diri minta dana kepada   Luar negeri  5) dampak dari demokrasi yang keblabasan banyak rakyat yang terprovokasi 6) kebebasan Pers merubah perilaku masyarakat jadi tambah beringas 7) politik balas dendam diantara para elit menambah kegaduhan .etc.etc


Ancaman Luar negeri :  1) kemajuan IT dan satelite intelejen negara adidaya mampu membobol sistem pertahanan Negara. 2) kualitas tim kontra intelejen asing dalam negeri belum teruji ke handalannya. 3) Dana negara adidaya cukup besar untuk membiayai aktivitas intelejennya 4)Kemampuan militer negara adidaya dan sekutunya belum ada tandingannya di dunia ini 5) Penyusupan faham2 dari negara asing mudah meracuni para intelektual dan politisi dalam negeri sejalan dengan diakomodirnya HAM dan faham demokrsasi di negara kita.

You Might Also Like

0 komentar